Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penangkapan ASN yang bertugas di Lapasa Kelas II B Singaraja dibenarkan Kepala Lapas Kelas II B Singaraja Mutzaini, Rabu (18/3). Ia mengatakan, menyusul anak buahnya tertangkap, pihaknya sudah mengonfirmasi kepada penyidik.

Hasilnya, memang benar kalau anak buahnya itu tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Atas kasus itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada polisi yang berwenang melakukan penyelidikan secara hukum. “Dalam kesehariannya dia itu orangnya baik dan melaksanakan tugas dengan baik dan di rumah tangganya tidak ada masalah dan sering saya lihat dijemput oleh istrinya. Jujur saya tidak sangka pemeriksaan disiplin tinggi di lapas, namun justru ada anggota kami yang tersangkut kasus hukum,” jelasnya.

Baca juga:  Dalangi Pengiriman Puluhan Ribu Ekstasi dari Lapas Singaraja, Ode Dituntut Hukuman Mati

Di sisi lain, Mutzaini mengatakan, dalam waktu dekat ini akan melakukan pemeriksaan secara internal. Ini dilakukan sebelum sanksi kepegawaian kepada yang bersangkutan dijatuhkan oleh pimpinan yang lebih tinggi.

Kemungkinan oknum ASN itu akan dikenakan sanksi pemotongan nafkah sebagai ASN sebesar 50 persen sebagai ASN.

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja ditangkap polisi karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. ASN itu I Nyoman GS (34) asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.

Baca juga:  Sejumlah WBP Lapas Singaraja Peroleh Remisi

Ia ditangkap setelah membawa sabu dengan berat 8.81 brutto atau 8.86 netto. Kasat Narkoba AKP Made Derawi sezizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa membenarkan pihkanya menangkap oknum ASN itu. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN