DENPASAR, BALIPOST.com – Yesy Ayuni Simatupang (22) kaget saat mengecek saldo tabungannya karena tersisa Rp 2.240.000. Pasalnya uang tabungannya tersebut dikuras temannya, Elvan Khrisman (31) sebanyak Rp 37.000.760 tanpa izin.

Akibat perbuatannya tersebut, Elvan ditangkap anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel), Selasa (17/3). Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Hadimastika, Rabu (18/3) mengatakan, TKP-nya di ATM BCA di Jalan Pulau Galang,  Pemogan, Denpasar.

Baca juga:  Akhir 2024, Denpasar Target Tuntaskan Kawasan Kumuh

Menurut Hadimastika menyampaikan, kronologisnya pada Rabu (11/3) pukul 23.00 Wita, korban beralamat di Jalan Gelogor Carik Gang Family, Pemogan, mengajak pelaku ke TKP untuk menarik uang. Namun pelaku bilang biar dia saja ke ATM sekalian mau bertemu temannya.

Sebelum berangkat, pelaku sempat mengutarakan mau pinjam uang kepada korban Rp 20 juta. Namun korban mengatakan uang yang di ATM tersebut bukan miliknya sehingga tidak berani meminjamkan.

Baca juga:  PPKM Diperpanjang, Operasi Yustisi Digelar di Simpang Kengetan

“Akhirnya pelaku buru-buru berangkat ke TKP sambil membawa kartu ATM yang diberikan korban,” ujarnya.

Pukul 00.00 Wita, pelaku sempat WA korban bilang belum bisa pulang karena masih hujan deras. Setelah itu, pelaku tidak  kembali, bahkan nomor HP korban diblokir.

Sejak saat itu korban curiga. Keesokan harinya pukul  09.00 Wita, korban minta prin out saldo tabungannya. Ternyata uang miliknya ditarik pelaku Rp 37.000.760 tanpa seizinnya. Atas kejadian tersebut korban melapor di Polsek Densel.

Baca juga:  Diduga Lakukan Fraud Rp2,5 Triliun, Empat Debitur LPEI Dilaporkan ke Kejagung

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Panit II  Iptu Nyoman Laba melakukan pemetaan tempat pelaku singgahi. Setelah dilakukan penyelidikan,  akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Sunset Road, Kuta,  saat mengemudikan mobil. Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN