Beberapa anak tengah mengamati ogoh-ogoh di Banjar Belaluan Sadmerta, Denpasar, Rabu (11/3). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengarakan ogoh-ogoh sesuai isi Surat Edaran Bersama PHDI Bali, MDA Bali, dan Pemprov Bali disebut tidak wajib dilaksanakan. Namun bila akan tetap dilaksanakan, agar mengikuti sejumlah ketentuan. Diantaranya, waktu pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan 24 Maret 2020, pukul 17.00 sampai 19.00 wita.

Kemudian, tempat pelaksanaan hanya di wewidangan banjar adat setempat dan sebagai penanggung jawab adalah Bendesa Adat dan Prajuru Banjar Adat setempat atau sebutan lain agar berjalan dengan tertib dan disiplin.

Baca juga:  Gubernur Koster Tegaskan Tidak Menolak Piala Dunia FIFA U20, Hanya Tolak Timnas Israel Atas Dasar Kemanusiaan

Terkait hal ini, Satgas Penanggulangan COVID-19 menyarankan agar ogoh-ogoh juga disemprot dengan disinfektan.

“Satgas menyarankan supaya ogoh-ogoh sebelum diarak disemprot juga, bagus disemprot disinfektan untuk memastikan sehat,” ujar Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 yang juga Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan pers di Jayasabha, Denpasar, Selasa (17/3).

Menurut Dewa Indra, Satgas salah satunya bertugas untuk melakukan kampanye terkait penyemprotan disinfektan, terutama di ruang-ruang publik. Kampanye dilakukan seluas mungkin kepada masyarakat melibatkan kepala daerah. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Seorang Pedagang Asal Samplangan Positif COVID-19, Belum Diketahui Dari Mana Penularannya
BAGIKAN