DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Cabang PSSI Gianyar, terdakwa I Ketut Suasta, divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (18/3), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti dan I Made Eddy Setiawan sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
I Ketut Suasta diadili atas dugaan korupsi Turnamen Bupati Cup 2016. Terungkap dari dakwaan JPU Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti dan I Made Eddy Setiawan, saat peristiwa itu terjadi terdakwa menjadi panitia. Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporsi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Awalnya untuk menjalankan Bupati Cup, terdakwa mengajukan proposal ke bupati. Proposal ditandatangani Ketua PSSI Gianyar Pande Made Purwatha dengan bantuan dana Rp 600 juta. Sementara proposal KONI Kabupaten Gianyar yang ditandatangani Ketua Umum I Nyoman Arjawa mengajukan Rp 2.923.200.000. Proposal ini untuk melaksanakan program kerja KONI Gianyar.
Bupati memberikan atau menyetujui hibah kepada KONI Rp 2,5 miliar. Arjawa dan I Wayan Sudamia selaku Asisten Administrasi Umun Sekretaris Daerah Gianyar kemudian menandatangani perjanjian hibah tersebut. Atas dasar itu, Arjawa mengajukan surat perihal penyaluran hibah Rp 2,5 miliar, yang salah satunya untuk PSSI Gianyar Rp 500 juta. Dana ini cair melalui BPD Bali Cabang Gianyar.
Seiring berjalannya Turnamen Bupati Cup 2016, penggunaan dana yang dilaporkan terdakwa Suasta diduga tidak benar dan tidak sesuai dengan riil pengeluaran. Di antaranya uang transport, biaya garis lapangan, uang fotocopy hasil pertandingan, pengeluaran uang untuk tenaga medis atau kesehatan, uang pembinaan dan top scor, bantuan kepada wasit dan honor pelaksana pertandingan. Selisih laporan yang diduga tidak benar atau fiktif itu berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 152.450.000. (Miasa/balipost