MANGUPURA, BALIPOST.com – Demi menindaklanjuti imbauan “social distancing” dalam memutus mata rantai COVID-19, Sekretariat DPRD Badung, akan menggelar rapat paripurna terbatas. Bahkan, rapat yang sedianya melibatkan ratusan orang akan diselenggarakan terbatas.

Pembatasan kegiatan ini untuk mencegah penyebebaran wabah corona atau COVID-19. Sekretaris Dewan (Sekwan) Badung, I Gusti Agung Made Wardika, Kamis (19/3) mengatakan sidang paripurna yang sedang dalam pertimbangan adalah Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati yang rencananya pembukaannya Senin 30 Maret 2020.

Baca juga:  Keracunan Makanan, DPRD Badung Nilai Pengawasan Sekolah Lemah

Sesuai PP 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah, pembahasan LKPJ Bupati dilaksanakan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir.
“Sesuai koordinasi dengan Bappeda, diusulan tetap akan dilaksanakan dengan undangan terbatas. Cukup tiga Perangkat Daerah (Bappeda, Inspektorat, BPKAD), Bupati, Wakil Bupati, Sekda, pimpinan dan anggota Dewan, dengan posisi tempat duduk yang kita atur dengan jarak minimal satu meter,” ungkap Agung Wardika.

Baca juga:  Bandara I Gusti Ngurah Rai Terapkan ''Online Customer Service''

Namun, kata Agung Wardika, kepastiannya masih akan menunggu petunjuk dan arahan bupati. Dalam agenda DPRD Badung saat ini sedang ada enam Panitia Khusus (Pansus) yang mengodok enam Ranperda.

Yaitu, Pansus Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pansus Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pansus Penyertaan Modal Pada Perusda Pasar Giri Sedana, Pansus Pemberdayaan Masyarakat, Pansus Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Pansus Penyertaan Modal Daerah Pada Perusda Air Minum Tirta Mangutama. “Sedangkan untuk Ranperda RDTR Kecamatan Mengwi, RDTR Kecamatan Abiansemal dan RDTR Kecamatan Petang sudah disepakati,” ungkapnya.

Baca juga:  Naik Motor Knalpot Brong, Maling Burung Ditangkap

Dielaskannya, untuk rapat-rapat dan kunjungan kerja berkaitan dengan pansus yang sedang berjalan untuk sementara ditunda. Hal ini juga sesuai dengan arahan dan edaran dari pemerintah pusat, pemprov Bali maupun dari Bupati Badung. “Untuk sementara rapat-rapat dan kunjungan kerja ditunda,” pungkasnya.(Parwata/balipost)

BAGIKAN