Gunung Rinjani. (BP/dok)

MATARAM, BALIPOST.com – Penutupan obyek wisata terjadi juga di NTB menyusul makin meluasnya penyebaran COVID-19. Dikutip dari suarantb.com (Kelompok Media Bali Post), Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menutup sementara tujuh objek wisatanya.

Penutupan sementara ini dilakukan sejak 16 Maret 2020 hingga 29 Maret 2020. Titik objek wisata dimaksud tersebar di Pulau Lombok yang selama ini jadi pusat kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. Seperti air terjun dan spot wisata alam lainnya.

Baca juga:  Inmendagri No. 57 Dikeluarkan, PPKM Jawa-Bali Lanjut dengan Pelonggaran Syarat Perjalanan Udara

Seperti di Otak Kokoq Joben, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur. Air Terjun Jeruk Manis, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, juga di Lombok Timur. Kemudian Gunung Kukus, Desa Jurit Baru Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur. Kemudian Taman Wisata Propok, Desa Sapit Kecamatan Suela, Lombok Timur.

Sementara di kaki Gunung Rinjani, seperti air terjun Mangku Sakti, Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur. Spot ketujuh adalah jalur pendakian Rinjani. Jalur ini memang sebelumnya sudah ditutup sejak tanggal 27 Desember 2019.

Baca juga:  BRI Jadi Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia oleh Forbes Global 2000

Dalam keputusan yang sama, pendakian tersebut juga ditutup untuk jalur Senaru, jalur Sembalun, jalur Timbanuh dan jalur Aik Berik. Jalur ini tetap ditutup sesuai dengan surat nomor PG.031/T.39/TU/KSA/03/2020. “Untuk sementara, objek objek wisata itu ditutup mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 14 hari ke depan,” ujar Kepala TNGR, Dedy Asriady, Rabu (18/3).

Dia menjelaskan, dasar penutupan itu setelah memperhatikan luasnya penyebaran COVID-19 yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo sebelumnya. Kemudian ditindaklanjuti dengan edaran Menteri Lingkungan Hidup tanggal 15 Maret 2020 tentang pencegahan virus Corona. Surat juga dikeluarkan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Kemudian di daerah, ada surat Edaran Gubernur NTB Nomor 180/112/KUM tahun 2020. Surat lainnya dari Bupati Lombok Timur nomor 450/103/KBPDN/2020. (kmb/balipost)

Baca juga:  Desa Manistutu Masuk 10 Desa Wisata Terbaik Kemenparekraf
BAGIKAN