Pemkab Tabanan menerapkan sistem piket bagi ASN. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Pemkab Tabanan melakukan penyesuaian sistem kerja dengan memberlakukan kerja dari rumah pada 17 Maret sampai 31 Maret 2020, dalam rangka mencegah virus Corona. Selain pejabat eselon II, III dan IV yang tetap bertugas, masing-masing OPD juga menerapkan sistem piket bagi staf dan pegawai yang memang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Berdasarkan pantauan, meski relatif lebih sepi dari hari biasanya, namun sejumlah staf dan pegawai sebagian masih berkutat dengan tupoksinya. Begitu pula pada organisasi perangkat daerah yang berhubungan dengan pelayanan publik masih normal seperti biasanya.

Baca juga:  Nyepi, 5 Dokter Spesialis Disiagakan di RSUP Sanglah

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Tabanan I Ketut Ridia, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/3), mengatakan kebijakan untuk penerapan sistem piket diatur oleh masing-masing pimpinan OPD. Ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat maupun daerah untuk membatasi mengumpulkan orang banyak.

“Di Humas sendiri kami terapkan sistem piket. Intinya harus ada yang stand-by untuk atensi acara pimpinan yang sifatnya mendadak. Begitu pula untuk staf yang bertugas melakukan penyelesaian administrasi, tetap jalan,” terangnya.

Baca juga:  Kadiskes Badung Digeser

Untuk kegiatan yang melibatkan orang banyak, kata Ridia, untuk sementara waktu ditunda. “Sampai ada arahan lebih lanjut dari pimpinan. Lalu, mengenai perjalanan dinas luar kota maupun luar negeri bagi pejabat, dipastikan ditunda dulu,” tegasnya.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tabanan Putu Dian Setiawan. Dikatakannya, Diskominfo yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan publik, menerapkan sistem piket. Per Bidang minimal harus ada satu pejabat dan satu staf untuk kemungkinan menerima laporan.

Baca juga:  RS Nyitdah akan Tambah Lima Bangunan

“Menghindari semaksimal mungkin kerumunan pegawai. Yang melaksanakan administrasi bisa dikerjakan di rumah. Misalnya Bendahara bikin SPJ, bisa dari rumah, nanti tinggal dibawa ke kantor untuk ditandatangani,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN