Ketut Ngurah Boy Jayawibawa. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali meminta seluruh sekolah di Bali agar mengikuti imbauan terkait belajar di rumah dengan sistem pembelajaran online. Hal ini terkait surat edaran dari Gubernur Bali yang salah satu isinya adalah kegiatan belajar mengajar mulai dari TK/PAUD sampai perguruan tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online. Demikian dikemukakan Kadisdikpora Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, Kamis (19/3).

Menurut Boy, pihaknya rutin melakukan pengecekan ke sekolah-sekolah untuk memastikan para siswa sudah belajar di rumah. Termasuk tidak ada kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Misalnya mengadakan kemping (kemah) atau latihan kesenian.

Baca juga:  Ini, Jadwal Pendaftaran Serentak Sekolah Kedinasan

Semua kegiatan itu untuk sementara dilarang dalam kaitan mencegah penyebaran wabah virus corona atau COVID-19 dengan social distancing. “Sebelumnya sudah preventif kita, jangan sampai ada yang melakukan itu,” jelasnya.

Kalau memang benar masih ada yang melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah, Boy menyebut sekolah itu berarti tidak menaati surat edaran gubernur. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekda Provinsi Bali yang juga Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19.

Baca juga:  Pelaku Pencurian Pratima di Pura Mas Penyeti Dihadirkan Saat Rekonstruksi

“Namanya peraturan harus ditaati. Kalau memang kenyataannya benar, kita imbau supaya kembali belajar secara online. Kalau besok dan seterusnya masih (belajar di sekolah), nanti biar Ketua Satgas yang mengambil tindakan,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN