Polisi menggelar tersangka berikut barang bukti penyalahgunaan narkoba. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk jajaran Sat Res Narkoba Polres Jembrana selama dua pekan. Dua tersangka Adi Kurniawan (34) alias Wawan asal Pengambengan dan Imam Mahrus (39) alias Sakit asal Loloan Timur diamankan dibekuk pada Senin (24/2). Sedangkan tersangka ketiga, Iwan Apriliyanto (25) alias Iwan asal Cupel dibekuk Jumat (6/3).

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa Kamis (19/4) mengatakan penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim opsnal yang dipimpin Kasat Sat Narkoba, AKP Komang Muliyadi melakukan penyelidikan dan membekuk tiga orang pengguna di tempat terpisah.

Baca juga:  Tangani Narkoba, BNK Karangasem Dorong Desa Bikin Perdes

Dua tersangka Wawan dan Mahrus diamankan berikut barang bukti berupa serbuk shabu-shabu seberat 0,5 gram brutto atau 0,20 netto. “Wawan diamankan saat diduga tersangka akan melakukan transaksi di jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Loloan Barat sekitar pukul 23.30 Wita,” ujar Kapolres.

Dari penggeledahan yang dilakukan tim opsnal mendapati barang bukti narkoba jenis shabu yang dibungkus plastik klip. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka Mahrus di Jalan Gunung Agung, Lingkungan Loloan Timur, Jembrana.

Dari penggeledahan polisi mendapatkan sejumlah barang bukti lainnya seperti bong (alat hisap), korek, pipa kaca dan potongan pipet. Keduanya dijerat pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (1) atau ayat 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:  Residivis Senpi Rakitan Ditangkap

Selanjutnya tersangka kedua dengan tersangka Iwan diamankan di dusun Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Jumat (6/3) lalu sekitar pukul 17.00 Wita. Tersangka asal Cupel ini dibekuk setelah anggota Opsnal menerima informasi dari masyarakat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan adanya dugaan transaksi di TKP penangkapan. Saat itu tersangka datang mengendarai sepeda motor DK 6249 ZQ dan berhenti di pinggir jalan. Saat itulah tim menghadang dan menghentikan terduga pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan beserta sepeda motor yang kendarainya.

Baca juga:  2020, Segini Jumlah Warga Bali Terlibat Narkoba

Polisi menemukan bungkusan rokok pada dashboard atau bagasi bagian depan motor. Di dalam dashboard itu didapatkan plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu.

Kemudian di bagasi jok juga ditemukan dompet warna unggu yang berisikan alat isap (bong). “Dari tangan tersangka Iwan ini total shabu yang diamankan dengan berat brutto 0,61 gram dan netto 0,42 gram,” ujar Kapolres. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN