Suasana rapat paripurna yang digelar Rabu (12/2). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali yang dalam siaga bencana COVID-19, telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait dengan pembatasan aktivitas yang memerlukan keramaian. Termasuk sejumlah perjalanan dinas (Perdin) dilakukan penundaan sementara. Sejumlah agenda kerja anggota dewan Provinsi Bali juga ditunda.

Tidak menutup kemungkinan akan berdampak juga terhadap rencana pengesahan ranperda yang kini sedang dibahas di DPRD Bali juga tertunda. Sejak disampaikan dalam sidang paripurna, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan target kepada para anggota Dewan untuk menyelesaikan tiga ranperda dapat selesai dalam waktu 1,5 bulan.

Baca juga:  8 Januari, Dua Paslon Pilkada Klungkung akan Daftar ke KPU

Yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda Standar Kepariwisataan Bali dan Ranperda kebudayaan Bali.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, SH., mengatakan, dengan kondisi seperti ini tidak menutup kemungkinan penetapan ketiga ranperda bisa ditunda. Pergeseran jadwal bisa saja terjadi, menyusul beberapa hal yang perlu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, terkait ranperda tidak bisa dilakukan akibat meluasnya penyebaran virus COVID-19.

Terkait dengan penggunaan teknologi, sebagaimana aktivitas pendidikan, Adnyana berdalih jika untuk pendidikan bisa saja karena sudah ada modulnya. “Selain itu untuk konsultasi ini membutuhkan rapat pembahasan, ini yang mungkin sedikit susahnya,” kilahnya. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Bantuan Mesin PCR di RSU Bangli Belum Dimanfaatkan
BAGIKAN