DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan objek sengketa empat bidang tanah sitaan jaksa dalam kasus korupsi, gratifikasi dan TPPU I Wayan Candra, dengan terdakwa I Nengah Nata Wisnaya, memasuki tahap akhir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (18/3). Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavu sudah membacakan putusan atas perkara yang menjerat sepupu Wayan Candra itu.
Kasipidsus Kejari Klungkung sekaligus JPU dalam kasus ini, I Kadek Wira Atmaja, ditemani dua jaksa, Soma Dwipayana dan Tigana Barkah Maradona, saat dimintai konfirmasinya, Kamis (19/3), membenarkan kasus tersebut sudah divonis hakim.
Terdakwa Nata Winaya dihukum selama satu tahun delapan bulan. Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 5 UU RI No.08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU dari Kejari Klungkung itu menuntut supaya terdakwa dihukum dua tahun enam bulan. Atas putusan itu, jaksa belum mengambil kangkah, apakah menerima atau banding.
Sebelumnya, JPU I Kadek Wira Atmaja, Soma Dwipayana dan Tigana Barkah Maradona menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan ketiga.
Nata Wisnaya disidik kejaksaan dalam kasus TPPU, pascamenggugat kejaksaan atas empat bidang tanah yang disita atas kasus korupsi Wayan Candra. Gugatan itu dimentahkan hakim, hingga akhirnya Wisnaya dibidik dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejari Klungkung. (Miasa/balipost)