Ketua DPC Hanura Jembrana I Gede Agus Sanjaya. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Manuver politik di DPRD Jembrana dilakukan Partai Hanura. DPC Hanura Jembrana resmi menyerahkan surat penarikan dan pemindahan anggota legislatif dari Fraksi Demokrat Jaya ke Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (19/3).

Informasi yang dihimpun, hengkangnya Hanura dari Fraksi Demokrat Jaya berkaitan dengan alur politik (dukungan) dalam Pilkada Jembrana 2020. Saat ini DPC Jembrana dan DPD Hanura Bali menegaskan gabung dengan PDI-P.

Sementara di kursi legislatif, satu anggota legislatif Hanura, I Ketut Suarta, masih satu gerbong fraksi di Demokrat Jaya yang notabene dalam pilkada ini berseberangan.

Baca juga:  Deklarasi Damai Dua Tim Pemenangan Pilgub Kabupaten Tabanan  

Fraksi Demokrat di DPRD Jembrana terdapat empat anggota legislatif yakni tiga dari Demokrat dan satu orang dari Hanura. Dengan masuknya Hanura ke Fraksi PDI-P maka akan semakin memperkuat posisi di legislatif.

Saat ini Fraksi PDI-P memiliki 18 kursi dari 35 kursi. Dengan ditambahnya satu orang anggota Fraksi, maka fraksi ini semakin gemuk dan mendominasi lebih dari 50 persen kursi.

Ketua DPC Hanura Jembrana Gede Agus Sanjaya membenarkan pihaknya telah melayangkan surat penarikan satu anggota legislatif dari Fraksi Demokrat Jaya. Surat DPC bernomor 029/DPC/JBR/III/2020 yang ditujukan untuk Sekretaris Dewan itu intinya menarik I Ketut Suarta dari Fraksi Demokrat Jaya dan bergabung ke Fraksi PDI-P di DPRD Jembrana.

Baca juga:  Tahapan Pelaksanaan Pilkada Dimulai 15 Juni

Sekwan Jembrana Made Sudantra mengakui pihaknya menerima surat dari DPC Hanura. Pihaknya juga sudah membuat nota dinas dan kajian perihal surat tersebut dan menyampaikan ke Ketua DPRD Jembrana.

Sementara Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi menyatakan belum mengetahui adanya surat dari DPC Hanura. Namun, beberapa waktu lalu memang ada komunikasi politik dari Ketua DPC Hanura dengan PDI-P Jembrana yang berkeinginan masuk dalam fraksi. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Bawaslu Bali Keluarkan Rekomendasi Pencoblosan Ulang di 3 TPS
BAGIKAN