MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaku penganiayaan, I Nyoman Mustika (70), Jumat (20/3) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Petang. Sedangkan dua korban, Ni Nyoman Sumartini (51) dan anaknya, I Putu Indra Yowana (23) saat ini dirawat di RSD Mangusada, Kapal, Badung.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa menyampaikan, hasil penyelidikan dan penyidikan terkait pemicu kasus ini adalah pembagian warisan. “Informasinya belum ada pembagian warisan resmi,” ujarnya.
Iptu Oka menyayangkan terjadinya kasus tersebut. Pasalnya pelaku main hakim sendiri, padahal bisa ditempuh jalur hukum. “Kalau merasa dirugikan kan bisa lapor,” tandasnya.
Bagaimana kondisi korban? “Sempat dibawa ke puskesmas di sana, lalu dirujuk ke RSD Mangusada. Mereka masih dirawat intensif,” ujar Oka.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terjadi di areal persawahan Banjar Abing, Desa Sulangai, Petang, Badung, Kamis (19/3). Ni Nyoman Sumartini (51) dan anaknya, I Putu Indra Yowana (23) berstatus mahasiswa, luka parah akibat ditebas dan dicangkul oleh I Nyoman Mustika (70). Pemicunya diduga masalah sawah.
Akibat kejadian tersebut, Sumartini mengalami luka terbuka di bagian kepala di samping kiri dan Indra Yohana luka terbuka di pangkal leher kiri. (Kerta Negara/balipost)