DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan pelanggaran etika dua oknum DPRD Bali terus bergulir di DPRD Bali. Fraksi PDIP dikabarkan telah menerima surat dari DPD PDIP terkait pengusulan pergantian Kadek Diana (IKD) sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yakni Ketua Komisi III DPRD Bali.
Dikonfirmasi Jumat (20/3), Sekwan DPRD Bali Gde Suralaga membenarkan adanya surat dari DPD PDIP kepada Fraksi PDIP DPRD Bali. Surat tertanggal 15 Maret 2020. Surat tersebut saat ini sedang naik ke Ketua DPRD Bali, jelasnya didampingi Kabag Humas dan Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD IG.A Alit Wikrama.
Disebutkan, dalam surat yang diajukan meminta agar Kadek Diana diganti sebagai Ketua Komisi, digantikan oleh Anak Agung Adhi Ardhana. Berkenaan dengan pergantian alat perlengkapan Dewan seperti pimpinan komisi itu dilakukan melalui sidang paripurna, jelasnya.
Dengan pergantian sebagai Ketua komisi, Kadek Diana nanti akan menjadi anggota dewan biasa. Soal PAW, Suralaga mengatakan bahwa dalam surat yang diajukan hanya berkenaan dengan pergantian ketua komisi.
Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Gede Mahayadnya, SH., dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut. Surat usulan pergantian sedang dalam proses di lembaga. (Agung Dharmada/Balipost)