SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemkab Buleleng kembali merevisi terkait aturan menyambut perayaan Nyepi Tahun Caka 1242. Jika sebelumnya bisa dilakukan di lingkungan banjar adat, kini pemkab melarang desa adat melaksanakan pawai ogoh-ogoh. Keputusan itu terungkap dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 di Lobi Kantor Bupati, Jumat (20/3).
Rapat dipimpin Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG didampingi Ketua DPRD Buleleng Gede Supariatna dan pimpinan Muspida Buleleng. Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan, pemerintah memutuskan melarang pawai ogoh-ogoh pada malam pengerupukan Nyepi. Sementara prosesi Upacara Tawur Agung Kesanga dilarang melibatkan banyak warga. Hanya dilakukan oleh perwakilan prajuru di wewidangan desa adat setempat.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah daerah tidak ingin penyebaran wabah Covid-19 bertambah parah. Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemerintah Pusat telah menerbitlan kebijakan melarang melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. “Sudah diputuskan pemerintah daerah melarang desa adat mengelar pawai ogoh-ogoh, sedangkan pecaruan dilakukan oleh perwakilan prajuru di desa adat,” katanya.
Pihaknya akan meneruskan Surat Keputusan (SK) tersebut kepada 170 desa adat di Bali Utara. Ia juga mengingatkan para klian desa adat mematuhi larangan ini dengan memberikan penjelasan detail kepada para prajuru adat dan krama desa.
Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra mengajak agar semua pihak menghormati keputusan pemerintah. Terkait karya ogoh-ogoh yang sudah terlanjur dibuat, pihaknya menyarankan disimpan pada tempat yang baik, sehingga bisa dimanfaatkan untuk perayaan Nyepi tahun berikutnya. “Mari kita hormati keputusan pemerintah. Ini cara efektif mencegah menyebarnya virus Corona,'” jelasnya. (Mudiarta/balipost)