Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan arahan untuk meningkatkan upaya-upaya pencegahan COVID-19 melalui social distancing (menjaga jarak, red). Di Bali, Gubernur Wayan Koster bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran COVIF-19 di Lingkungan Pemprov Bali.

“Kita telah melaksanakannya melalui kerja dari rumah, sekolah dari rumah, dan pembatasan kegiatan-kegiatan keramaian,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Jumat (20/3).

Baca juga:  Mengintip LHKPN Cakada di Bali, Siapakah yang Terkaya?

Menurut Koster, upaya-upaya pencegahan saat ini perlu dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pembatasan kegiatan-kegiatan pariwisata. “Untuk itu saya sarankan kepada Walikota/Bupati se-Bali untuk menutup/membatasi kunjungan/aktivitas di obyek-obyek wisata di daerah masing-masing,” imbuhnya.

Obyek wisata yang dimaksud, lanjut Koster, baik obyek wisata yang dikelola oleh pemerintah maupun obyek wisata yang dikelola oleh pihak swasta, desa atau masyarakat. Dikatakan, kebijakan ini bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai perkembangan.

Baca juga:  Banyak yang Tak Berizin, Penghasilan Pramuwisata Turun

“Kita berharap upaya ini efektif untuk pencegahan COVID-19 di Bali. Mohon dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN