Ilustrasi uang.. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mengingat ada indikasi penyebaran Covid-19 melalui uang, Bank Indonesia (BI) melakukan upaya mengkarantina uang selama 14 hari. Hingga Jumat (20/3), uang yang dikarantina di KPwBI Provinsi Bali mencapai Rp 223.117.000.000.

Kepala BI KPw Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, setelah 14 hari uang yang dalam keadaan lusuh akan dimusnahkan, sedangkan uang yang masih layak edar dan dipastikan aman bakal diedarkan kembali ke masyarakat

Baca juga:  Kematian COVID-19 Bertambah 43 Jiwa, 86 Persen Meninggal Hari Ini

Trisno juga menyampaikan, dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona, pegawai BI KPw Bali sejak Kamis (19/3) melakukan Work From Home (WFH). Sebagian pegawai WFH, namun sebagian lagi tetap berkantor seperti biasa. Meski 50 persen pegawai BI WFH, beberapa layanan tetap beroperasi normal.

Layanan yang tetap beroperasi normal, antara lain Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan atau PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).

Baca juga:  Penutupan Dermaga Rakyat Diperpanjang

“BI berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien serta memastikan persediaan uang rupiah di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial untuk sementara waktu ditiadakan atau ditutup terhitung 16 Maret lalu. Layanan tersebut yaitu layanan kas keliling, layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat atau perbankan serta layanan perpustakaan Bank Indonesia. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Sidak Tiga Vila Bodong di Ubud, Satpol PP Jatuhkan SP 1
BAGIKAN