Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Permohonan penarikan dan pemindahan anggota legislatif dari Fraksi Demokrat Jaya ke Fraksi PDI Perjuangan oleh DPC Hanura Jembrana tampaknya terbendung. Hal itu terganjal aturan dalam Tata Tertib DPRD Jembrana dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, setelah menerima surat tersebut dan kajian, pemindahan secara kelembagaan tidak bisa dilakukan. Berdasarkan Tatib DPRD dan PP 12 Tahun 2018 pasal 120, perpindahan anggota fraksi gabungan dapat dilakukan, akan tetapi paling singkat 2 tahun 6 bulan. “Sekarang baru setengah tahun. Itu pun dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi,” tandasnya, Jumat (20/3).

Baca juga:  Data Penduduk Potensial Pemilih Dipastikan Sudah Terenkripsi

Hal senada disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jembrana I Ketut Sadwi Darmawan. Menurutnya, sah-sah saja induk partai memohon pemindahan. Tetapi secara kelembagaan hal itu belum bisa terwujud, karena terbentur aturan baik Tatib DPRD Jembrana maupun PP 12 Tahun 2018. “Dibolehkan pindah kalau sudah 2,5 tahun. Sah-sah saja kalau alasan dukungan pilkada, tetapi jangan membawa lembaga,” terangnya.

Kamis (19/3), DPC Hanura Jembrana menyerahkan surat penarikan dan pemindahan anggota legislatif dari Fraksi Demokrat Jaya ke Fraksi PDI Perjuangan. Surat DPC bernomor 029/DPC/JBR/III/2020 yang ditujukan untuk Sekretaris Dewan itu intinya untuk menarik I Ketut Suarta dari Fraksi Demokrat Jaya dan bergabung ke Fraksi PDI-P di DPRD Jembrana.  (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Soal Lembaga Keuangan Catut Nama Koperasi, OJK Belum Terima Aduan
BAGIKAN