Taman Nasional Bali Barat. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menerapkan kebijakan untuk  pengelolaan obyek dan daya tarik wisata alam di wilayah Taman Nasional mengikuti kebijakan pemerintah provinsi Bali. Dengan telah dikeluarkannya imbauan dari Gubernur Bali Wayan Koster terkait penutupan obyek wisata, tempat wisata dan akomodasi wisata di Taman Nasional juga akan ditutup.

Hal ini menindaklanjuti SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Salah satunya terkait pengelolaan obyek dan daya tarik wisata alam (ODTWA) mengikuti kebijakan Pemerintah Daerah setempat. Berhubung saat ini Pemerintah Daerah Provinsi Bali sudah mengeluarkan kebijakan penutupan sementara untuk obyek wisata, maka untuk kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara kita juga tutup,” ujar Kepala Balai TNBB, Agus Ngurah Krisna K dikonfirmasi Sabtu (21/3) pagi.

Baca juga:  Dari Syarat dan Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap di Denpasar-Badung hingga 4 Kabupaten Catatkan 1 Digit

Balai TNBB segera mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pengelola jasa wisata alam dan pelaku usaha sarana wisata di areal TNBB untuk mengikuti kebijakan tersebut. Hal ini berlaku untuk semua ODTWA yang dikelola TNBB, pemegang IUPSWA (Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam) dan kelompok masyarakat di wilayah Taman Nasional. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN