MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, akhirnya memutuskan untuk menutup objek wisata yang ada di wilayahnya. Penutupan sementara ini disampaikan lewat surat nomor: 555/1877/Dispar yang ditandatangani Sekretaris Daerah Badung, I Wayan Adi Arnawa guna memutus penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Badung, Made Badra, saat dikonfirmasi Jumat (21/3) membenarkan adanya himbauan untuk menutup sementara objek wisata di Gumi Keris. “Iya.. (ditutup -red) kami sudah meneruskan surat ini ke seluruh objek wisata,” ujarnya.
Birokrat asal Kuta ini memastikan semua objek wisata mematuhi kebijakan tersebut. “Semua kami pastikan sudah tutup, karena kami memiliki WhatsApp group semua sudah menyatakan tutup,” ungkapnya.
Surat yang ditandatangani, Jumat (20/3) tersebut merujuk pada Surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B18/Kemensekneg/Ses/LN.00/03/2020 tertanggal 13 Maret 2020 dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi Obyek Wisata, Desa Wisata di wilayah Kabupaten Badung.
“Penghentian operasionalnya untuk sementara dari tanggal 21 s.d. 31 Maret 2020 dan melihat perkembangan kasus Covid-19 lebih lanjut,” pungkasnya. (Parwata/balipost)