Sejumlah WNA antri di Kantor Imigrasi pascapemberlakukan Peraturan Dihentikan Sementaranya Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan bagi WNA, Jumat (20/3/2020)(BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 pertanggal 20 Maret, yang ditandatangani langsung Yasona Laoly tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan bagi WNA. Peraturan itu cukup berdampak bagi Bali.

Pada Jumat (20/3), banyak orang asing yang mengajukan izin tinggal terpaksa di Kantor Imigrasi Denpasar. Kondisi ini dibenarkan Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Sabtu (21/3).

Baca juga:  Pohon Kepah Tumbang, 5 Rumah Rusak

Ia mengatakan orang asing membludak datangi kantor imigrasi mengurus izin tinggal dalam keadaan terpaksa. “Dengan terbitnya Permenkumham No. 8 itu, hingga Jumat malam sudah ada 148 warga negara asing dari berbagai negara yang mengajukan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa di kantor Imigrasi TPI Denpasar,” ungkapnya.

Ia mengatakan kemungkinan akan ada lagi orang asing yang mengajukan izin tinggal dalam keadaan terpaksa. “Dampaknya banyak warga negara yang antri ajukan perpanjangan izin tinggal,” sebut Surya Dharma. (Miasa/balipost)

Baca juga:  2019, Mayoritas Jenazah Bayi Ditangani RSUP Sanglah Korban "Infanticide"
BAGIKAN