Suasana pengurusan izin tinggal terpaksa di Kantor Imigrasi Denpasar. (BP/Dokumen Imigrasi)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 pertanggal 20 Maret terkait dihentikan sementaranya bebas visa kunjungan dan visa kunjungan bagi WNA ke Indonesia membuat beberapa warga negara asing (WNA) lalu lalang di Kantor Imigrasi, baik Ngurah Rai, Denpasar maupun di Singaraja. Kondisi ini pun diakui Humas Kemekumham Bali, Putu Surya Dharma, Sabtu (21/3).

Ia mengatakan sejak diberlakukannya Permenkumham ini, Jumat (20/3), sudah ada 343 orang asing (OA) yang mengajukan izin tinggal terpaksa. Ia mengatakan mereka tidak hanya berasal dari 8 negara yang diputuskan untuk dibatasi kunjungan/transit ke Indonesia tapi juga negara-negara lain.

Baca juga:  Kenaikan Kasus COVID-19 Bali Masih Tinggi, Kematian Juga Puluhan Orang

Ia mengatakan orang asing membludak datangi kantor imigrasi mengurus izin tinggal dalam keadaan terpaksa. “Dengan terbitnya Permenkumham No. 8 itu, warga negara asing dari berbagai negara mengajukan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa di kantor Imigrasi TPI Denpasar,” ungkapnya.

Dari data, permohonan diajukan WN dari belasan negara,. Seperti Jerman, Belanda, Rusia, Tiongkok, USA, Latvia, Lituania, Itali, Kanada, Ingris, Afrika Selatan dan Ukrania. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Diundur 9 Desember, KPU Lakukan Sinkronisasi Data Pemilih
BAGIKAN