DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Resmob Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Timur (Dentim) melakukan penyelidikan di Pasar Kereneng, Dentim. Pasalnya petugas dapat informasi jika ada yang hendak jual sepeda motor dengan harga murah.
Akhirnya pada Rabu (18/3), polisi menangkap I Gede Surya (34) saat hendak menjual motor hasil curiannya. Informasi diperoleh, Minggu (22/3), yang jadi korban dalam kasus ini adalah pemilik warung jamu, Abdul Chabib (45) beralamat di Jalan Tukad Nyali Gang 8A, Sanur Kaja, Denpasar Selatan (Densel).
Pada Selasa (17/3) pukul 23.30 Wita, istri korban tiba ke warung jamunya di Jalan Tukad Bilok, Densel. Saat itu istri korban mengendarai sepeda motor Honda Vario. Tujuannya dia ke sana membantu menutup warung jamu tersebut. “Motor tersebut diparkir di depan toko sadel,” ujar sumber.
Pada pukul 23.50 wita, korban melihat pelaku jalan kaki dari arah timur. Sesampainya di TKP, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah barat.
Kebetulan saat itu kunci sepeda motor nyantol. Korban langsung mengejar pelaku. Namun setibanya di simpang Jalan Tukad Bilok- Jalan Tukad Balian, korban kehilangan jejak. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Densel.
Mendapat informasi kejadian itu, Tim Resmob Polresta dipimpin Kanit I Satreskrim Iptu Made Putra Yudistira bersama Panit Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan. Informasi saksi-saksi, akan ada transaksi jual beli motor tanpa adanya surat-surat bertempat di Pasar Kereneng.
Selanjutnya Tim Resmob Polresta dan Polsek Dentim melakukan pengintaian di sana. Pada Rabu pukul 17.24 Wita, polisi menangkap pelaku. Saat diinterogasi pelaku curanmor ini mengaku yang dijual itu motor curian di Jalan Tukad Bilok, Sanur.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)