Barang bukti ganja diamankan petugas BNNP Bali. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penggagalan peredaran ganja di wilayah Bali dilakukan Tim Berantas BNNP Bali. Kali ini diamankan ganja berat 3.195,7 gram dikirim dari Pekanbaru, Riau, Kamis (19/3). Pelakunya, Beni Vebriadi (23) ditangkap di Jalan Legian, Kuta.

“Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara BNN RI dangan BNNP Bali. Pelaku ini merupakan sindikat ganja Pekanbaru-Bali,” kata sumber, Minggu (22/3).

Setelah mendapat informasi ada pengiriman ganja ke Bali, Tim Berantas BNNP Bali dipimpin Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jufri melakukan penyelidikan. Paket ganja tersebut dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.

Baca juga:  SE No. 4 Tahun 2022, Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Jagat Kerthi

Saat petugas ekspedisi mengirimkan paket sesuai alamat penerima yang tertera di resi di Jalan Raya Legian, Kuta, Kompol Saifudin bersama anggotanya melakukan pengintaian di sana. Sekitar pukul 13.00 Wita, datanglah pelaku dan mengambil paket tersebut. “Penangkapan langsung dilakukan petugas terhadap pelaku,” ujar sumber.

Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga bungkusan dibalut lakban warna coklat berisi ganja kering seberat 3.195,7 brutto dan satu HP.S elanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Kereneng, Denpasar Timur.

Baca juga:  Segini, Estimasi Warga Badung Pakai Narkoba

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. Putu Gede Suastawa, SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. “Pelaku sudah ditahan. Anggota kami masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN