Ilustrasi. (BP/ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Layanan wifi corner untuk sementara dinonaktifkan. Penonaktifan layanan ini dimulai sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 mendatang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tabanan, Putu Dian Setiawan saat dikonfirmasi Minggu (22/3) mengatakan penonaktifan WiFi corner berdasarkan surat edaran Gubernur Bali tentang panduan tindak lanjut terkait pencegahan penyebaran COVID-19 (Corona Virus). Penonaktifan ini sekaligus juga upaya membatasi interaksi atau kontak masyarakat secara berlebihan sehingga mampu meminimalisir penyebaran virus.

Baca juga:  Dari Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk Berkondisi Mantap hingga Omicron XE di Selandia Baru

Dian pun meminta agar generasi muda maupun masyarakat umum yang kerap memanfaatkan layanan ini dapat memaklumi. “Sementara untuk WiFi BKK kami masih minta petunjuk/persetujuan dari Pemprov Bali, khususnya Diskominfo Bali sehubungan WiFi gratis tersebut adalah BKK Propinsi Bali dalam Program Bali Smart Island nya,” terangnya.

Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tabanan inipun menyadari mungkin dalam suasana belajar di rumah ( E-learning) anak-anak sekolah dan work from home masyarakat, layanan internet tersebut sangat dibutuhkan. “Akan tetapi juga berpotensi untuk tempat berkumpul.
Inilah dilematisnya tetapi kita harus utamakan kesehatan dan keselanatan masyarakat,” terangnya.

Baca juga:  Inmendagri No. 09 2022 Dikeluarkan, Bali Jalani PPKM Level 3

Untuk diketahui layanan WiFi gratis ini di Kabupaten Tabanan telah dipasang tersebar sebanyak 393 titik. Bahkan sebelumnya untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, dinas terkait telah melakukan penyemprotan desinfektan di areal WiFi corner. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN