Suasana pelantikan PPS di Karangasem. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah gencarnya penerapan social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, KPU Karangasem tetap melantik PPS sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini dibenarkan Ketua KPU RI Dewa Gde Agung Lidartawan, yang dihubungi Minggu (22/3).

Pelantikan tetap dilaksanakan karena persiapan sudah selesai, sebelum adanya surat edaran mengenai keputusan KPU RI soal penundaan sejumlah tahapan pilkada serentak. Menurut Lidartawan, dalam surat edaran KPU menyebutkan dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan belum terdampak penyebaran COVID-19, pelantikan PPS dapat dilanjutkan.

Baca juga:  Tak Ada Niat Kompromi Soal Tolak Reklamasi

Untuk masa kerja PPS yang telah dilantik nanti akan diatur kemudian, katanya. Sementara itu, pelantikan PPS di Kabupaten Karangasem berlangsung di beberapa kecamatan.

Sebanyak 234 orang PPS dilantik Minggu (22/3). PPS tersebut tersebar di 78 desa/kelurahan. Tahapan pelantikan PPS untuk pilkada Bali berlangsung sesuai tahapan, 20 – 22 Maret.

Dari enam kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada serentak, hanya kabupaten Karangasem yang melaksanakan pelantikan pada Minggu (22/3). Sedangkan PPS di Kabupaten lainnya dilaksanakan pada 20 Maret.

Baca juga:  Kasus Pemukulan Polisi, Anggota Ormas Ditangkap

Jumlah masing-masing petugas PPS meliputi, Denpasar sebanyak 129 orang, jembrana 153 orang, Tabanan sebanyak 399 orang, Badung 186 orang, Bangli 216 orang, dan Karangasem 234 orang. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN