DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait penanganan penyebaran COVID-19 atau virus Corona. Menindaklanjuti maklumat tersebut, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan menggelar video conference (vicon) dengan sejumlat camat di Denpasar dan Badung, Minggu (22/3).
Salah satu yang dibahas yaitu menutup tempat hiburan malam (THM). “Sudah dibahas tadi (penutupan THM-red) saat Bapak Kapolresta Vicon (video conference, red) dengan para camat. Mulai malam nanti Boshe ditutup. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Tidak boleh lagi, kita harus loyal dan ikuti imbauan pemerintah,” kata Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra.
Kompol Gatra mengungkapkan, menyikapi perkembangan penyebaran COVID-19, Polri mengadakan operasi terpusat meliputi Mabes, Polda dan Polres, yaitu Operasi Aman Nusa Agung II tahun 2020. “Sasarannya mencegah penyebaran COVID-19. Dalam operasi ini dibentuk satgas-satgas, ada enam satgas,” tegasnya.
Ada Satgas Deteksi bertugas mendeteksi dan menggali informasi dimana ada orang, barang dan tempat dicurigai bisa menyebabkan tersebarnya virus Corona. Satgas pencegahan, berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk TNI dalam melakukan penyuluhan keliling tentang upaya-upaya dilakukan guna mencegah penyerbaran virus tersebut.
Selanjutnya Satgas Penanganan, memproses orang yang terindikasi dan dikedapankan petugas kesehatan. Satgas Rehabilitasi bertugas melakukan rehabilitasi.
Sedangkan Satgas Penegakan Hukum memproses orang-orang menyebarkan hoax tentang virus ini yang berdampak keresahan masyarakat. Terakhir yaitu Satgas Bantuan Operasi bertugas menggelar patroli gabungan, membuat Posko Terpadau di Denpasar dan Badung.
“Kekuatan Satgas ini, untuk Polresta 35 orang. Mereka ini merupakan anggota tangguh, inti dan pilihan. Untuk tahap awal operasi ini berlangsung dari tanggal 19 Maret sampai 17 April 2020. Setelah itu akan dibahas lagi,” ujar mantan Kapolsek Kawasan Laut Benoa ini.
Sedangkan dalam maklumat tersebut, Kapolri Idham Azis minta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa. Kegiatan tersebut diantaranya seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazaar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, pawai, karnaval hingga resepsi. Apabila ditemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat tersebut, maka akan ditindak sesuai perundang-undangan. (Kerta Negara/balipost)