Aparat melakukan penutupan THM di wilayah Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Personil gabungan TNI/Polri melakukan penutupan sejumlah keramaian, yakni judi tajen dan tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi pada Sabtu (21/3) malam. Upaya ini dilakukan guna memutus penyebaran COVID-19 yang rentan tersebar lewat keramaian.

Tim gabungan awalnya mendatangi judi tajen atau sabung ayam yang diselenggarakan di Desa Siangan, Kecamatan Gianyar pada Sabtu (21/3) sore. Kala itu Bhabinkamtibmas Aiptu Kadek Sumerta, bersama Babinsa Sertu Gusti Ngurah Mudnyana, Perbekel Siangan, Ketut Berata dan Bendesa, Ida Bagus Nyoman Ardana terjun langsung mendatangi arena tajen itu.

Baca juga:  Kapolres Badung : Kalau Tidak "Fit" Lebih Baik Tak Ngantor

Sebelum menutup, Bhabinkamtibmas Aiptu Kadek Sumerta menerangkan bahaya COVID-19 dan penanganannya. Di hadapan para bebotoh, bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat untuk berada di rumah saja. Menerima penjelasan itu bebotoh langsung membubarkan diri.

Kapolsek Kota Gianyar, Kompol Ketut Suastika dikonfirmasi Minggu (22/3) membenarkan penutupan tajen itu di Wilkum Polsek Gianyar. Kapolsek Gianyar mengimbau untuk tidak menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang selama kondisi ini. “Kita tidak akan izinkan, bila masih ada tajen tentu akan dibubarkan oleh aparat kepolisian,” tegasnya.

Baca juga:  Pembunuh Juru Parkir Dituntut 20 Tahun Penjara

Tidak hanya tajen, tim gabungan ini juga mendatang cafe remang yang masih buka pada Sabtu (21/3) malam. Ada enam kafe remang-remang yang didatangi petugas pada Sabtu malam itu. “Ada enam kafe yang kami datangi, beberapa diantaranya sudah ditutup oleh petugas Satpol PP Gianyar,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Made Watha, menyatakan penutupan itu berdasarkan imbauan tentang larangan berkerumun, untuk mencegah penularan virus itu. Dikatakan tim mendapati sejumlah THM nekat buka.

Baca juga:  Pemburu Pelangggar Prokes Dibentuk, Ini Sasaran Utamanya

Para cewek kafe juga nekat berkumpul melayani tamu. Ada belasan penghuni cafe terjaring dalam sidak penutupan itu.

Mereka pun diberikan pembinaan. Watha menambahkan, kafe remang-remang itu ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Sampai dengan situasi normal. Dalam artian (imbauan, red) telah dicabut oleh pemerintah, situasi dinyatakan pulih,” jelasnya.

Ditanya soal izin cafe remang-remang ini, Watha membenarkan kafe remang tidak punya izin beroperasi di Gianyar. “Kafe kan izin keramaian saja dari Polres. Izin kusus belum ada,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN