DENPASAR, BALIPOST.com – Kemenkumham Bali menerima perpanjangan izin tinggal warga negara asing (WNA) karena dalam keadaan terpaksa. Kemenkumham Bali melalui tiga imigrasi, yakni Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja, juga menolak masuknya ratusan WNA yang mempunyai riwayat bepergian ke negara yang susfect Covid-19.
Menurut Humas Kemenkumham Bali Putu Surya Dharma, Hingga Minggu (22/3) dan dengan berlakunnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.8 Tahun 2020, sudah 130 WNA yang ditolak masuk Pulau Dewata. “Sejak tanggal 6 Februari hingga 22 Maret, total 130 orang WNA yang ditolak petugas imigrasi masuk Bali,” tandasnya.
WNA tersebut berasal dari delapan negara yaitu Argentina, Portugal, Prancis, Belgia, Belanda, Mesir, Thailand dan Malaysia. (Miasa/balipost)