Pencuri dihakimi massa karena kepergok. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di Jalan Plawa Gang IX, Denpasar Timur (Dentim), Senin (23/3). Maling menyatroni rumah I Wayan Sumarjana (50) dengan modus membobol plafon.

Namun dipergoki dan pelaku, Marman (32) asal Lombok Timur. Akibatnya pelaku dihakimi massa dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Dentim.

Kronologisnya, kata sumber, pukul 03.30 Wita anak korban, Kadek Alan Suyadnya (26) datang dari mengantar ibunya ke pasar. Saat dia hendak masuk ke kamarnya, tib-tiba plafon kamarnya dibobol pelaku. “Mungkin dikira kamar tersebut kosong. Padahal ada ada korban di sana,” tegas sumber.

Baca juga:  Bobol Kartu Kredit WN Korea Rp60 Juta, Dua Transpuan Ditangkap

Tahu ada maling, Alan lansung ke luar rumah sambil teriak maling. Warga setempat langsung keluar rumah dan menangkap pelaku. Saat itu pelaku hendak melarikan diri.

Pelaku pun dihajar massa hingga mengalami sejumlah luka di kepalanya. “Teman pelaku ada tiga orang berhasil kabur. Selanjutnya kasus tersebut ditangani Polsek Dentim,” ucap sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Kapolsek Dentim Kompol I Nyoman Karang Adiputra belum bisa dikonfirmasi terkait kejadian ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Per 1 Januari, Armada Bus Trans Sarbagita Dikurangi
BAGIKAN