Suasana rapat terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali menggelar rapat dengan beberapa komisioner penyelenggara pilkada serentak di Bali, Senin (23/3). Hadir Ketua dan Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada serentak.

Meski ditengah himbauan pembatasan kegiatan keramaian, rapat KPU Bali diadakan dengan standar arahan penanggulangan virus COVID 19. Atas penundaan sejumlah tahapan, KPU Kabupaten dan kota akan membuat SK penundaan untuk pelaksaan pilkada serentak di wilayahnya masing-masing. Untuk nyoblos serentak tetap dilaksanakan 23 September 2020.

Baca juga:  Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/kota se-Bali Dibuka, Tim Seleksi Ada 2

Rapat Koordinasi merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Surat Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Beberapa tahapan yang akan ditunda pelaksanaannya oleh KPU RI antara lain pelantikan PPS beserta masa kerjanya; Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan; Pembentukan PPDP serta tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Baca juga:  Di Masa Pandemi, Tak Perlu Khawatir Naik Transportasi Publik

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, terhadap penundaan tahapan oleh KPU RI, karena melihat perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh COVID-19. Menyikapi penundaan ini, KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada diminta untuk menerbitkan keputusan penetapan penundaan agar berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak-pihak terkait. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN