Salah satu karya ogoh-ogoh di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Pusat dan Gubernur Bali telah melarang kegiatan keramaian yang mengumpulkan banyak orang untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Salah satunya, pengarakan ogoh-ogoh dalam rangka Nyepi Tahun Caka 1942 yang tahun ini tidak dapat dilaksanakan.

Hal ini tentu saja menimbulkan rasa kecewa atau kurang puas dari para yowana dan krama Bali. “Gubernur Bali sangat memahami kondisi ini. Namun kita harus patuh dan disiplin dalam mengikuti kebijakan pemerintah demi penyelamatan umat manusia,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana dalam keterangan pers, Senin (23/3).

Baca juga:  Kuningan Identik dengan "Jejaitan," Ini Maknanya

Menurut Pramana, gubernur mengapresiasi kreativitas dan inovasi karya seni para yowana di desa adat se-Bali dalam membuat ogoh-ogoh. Apalagi, ogoh-ogoh yang dibuat secara umum telah memakai bahan-bahan ramah lingkungan tanpa styrofoam, sehingga sejalan dengan Pergub No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Setelah mendengar masukan dan diskusi dengan bupati/walikota se-Bali, serta Ketua PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali, maka gubernur Bali memutuskan akan menyelenggarakan festival/parade ogoh-ogoh se-Bali yang dilaksanakan dalam rangka Hari Jadi Ke-62 Provinsi Bali,” sebutnya.

Baca juga:  Rekanan Lokal di Buleleng Tuntut Syarat Tender Dipermudah

Pramana menambahkan, tim penilai kabupaten/kota akan melakukan penilaian ogoh-ogoh ke masing-masing desa adat untuk menetapkan juara 1, 2 dan 3. Juara 1 di masing-masing kabupaten/kota akan diundang pada saat peringatan hari jadi ke-62 Provinsi Bali, 14 Agustus 2020 untuk menerima penghargaan dan hadiah yang diserahkan gubernur. Sedangkan hadiah untuk juara 2 dan 3 akan diserahkan oleh bupati/walikota.

Juara 1 akan mendapatkan hadiah uang tunai Rp 50 juta, juara 2 sebesar Rp 35 juta dan juara 3 sebesar Rp 25 juta. “Waktu penilaian akan dilakukan awal bulan Agustus 2020,” imbuhnya.

Baca juga:  Ini Hasil Rapid Test Massal di Gedung DPRD Badung

Nantinya, lanjut Pramana, juga akan dilakukan pengarakan ogoh-ogoh secara serentak di semua desa adat se-Bali pada Sabtu, 8 Agustus 2020 pukul 16.00 wita hingga selesai. Pengarakan diiringi dengan gamelan Bali dan tidak boleh memakai rekaman gamelan. Pengarakan ogoh-ogoh wajib berbusana adat Bali, serta dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN