Tersangka Saiman memperlihatkan barang bukti kepada Tim Buser Satresnarkoba Polres Klungkung. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Buser Satresnarkoba Polres Klungkung menangkap seorang pengedar narkoba saat tepergok mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Area SPBU Desa Negari, Banjarangkan, Jalan By-pass Prof. Ida Bagus Mantra. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bernama Saiman alias Sulaeman (23) asal Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka, Senin (23/3), mengatakan pelaku diciduk Jumat (20/3) tengah malam. Untuk kepentingan penyelidikan, kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya, sebelum diungkap ke publik. Pelaku telah lama menjadi TO pihak kepolisian, sehingga ketika hendak melakukan transaksi di Area SPBU Negari, langsung ditangkap dan digeledah.

Baca juga:  Mantan Perwira Polisi Menangis Dituntut Lima Tahun

Bersama dua saksi dari kalangan masyarakat umum, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 3,5 gram. Awalnya pelaku mengelak, tetapi setelah terus didesak polisi, akhirnya mengakui. Bahkan, barangnya bukan itu saja, tetapi masih banyak disimpan di kamar kosnya.

Polisi langsung melakukan penggeledahan lanjutan pada tempat kos pelaku di wilayah Desa Lebih, Gianyar. Di sana masih ada tujuh paket kristal bening jenis sabu-sabu dan sejumlah perlengkapan lain untuk mengkonsumsinya. Seluruh barang bukti ini disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku mengakui semua paket itu miliknya untuk dijual,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus Tipikor LPD Anturan, Penyidik Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku Saiman langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga kuat telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan narkotika. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN