Polisi menunjukkan pelaku penganiayaan dan yang diamankan di Mapolsek Ubud. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Nekat melakukan pencurian sekaligus penganiayaan, I Gde Dika Alias Badak, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ubud, Senin (23/3). Pemuda 28 tahun asal Badung ini melakukan aksi tersebut terhadap korban, Ni Nyoman Wardani (47), ibu rumah tangga yang statusnya masih bersuami, karena diselimuti rasa cemburu.

Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja menerangkan, motif aksi pelaku ini diduga ada kepentingan khusus terhadap korban. Akhirnya pelaku nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang masih satu desa. “Motifnya cemburu, korban dibuntuti dari belakang. Begitu ditemukan di wilayah Ubud, pelaku langsung menghentikan paksa korban,” jelasnya.

Baca juga:  Sudah Negatif COVID-19, Eka Wiryastuti Jalani Sidang Offline

Setibanya di TKP, keduanya sempat cekcok. Pelaku kemudian merampas HP, membogem wajah, menjambak rambut bahkan mengambil uang Rp 500 ribu dari tas korban. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Ubud, sedangkan pelaku kabur ke rumahnya.

Begitu mendapat laporan, tak berselang lama polisi berhasil mengamankan Badak di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Ubud guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Yang dilanggar Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan diancam pidana paling lama 2 tahun,” jelas AKP Sudyatmaja.

Baca juga:  Digagalkan, Peredaran Narkoba Dikemas dalam Kotak Susu

Ditambahkannya, terkait pencurian HP, pelaku sejatinya hanya ingin memeriksa percakapan. Sebab, beberapa kali pelaku menghubungi korban selalu tidak direspons. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN