Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Catus Pata Klungkung pada 2020.(BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Presiden RI telah menerbitkan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 4 Tahun 2020. Inpres ini khusus mengatur tentang memfokuskan kembali kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Inpres ini sudah sampai kepada Satgas Penanggulangan Covid-19 di Klungkung.

Dalam poin keenam angka 2 Inpres dijelaskan agar Mendagri mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan APBD dan atau segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada gubernur/bupati/wali kota.

Baca juga:  Pemerintah Bentuk Tim Khusus Pantau Pelaksanaan Prokes

Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Klungkung Gede Putu Winastra, Senin (23/3) siang, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk menempuh opsi ini bila kondisi dan situasi kian memburuk. Saat ini satgas memantau terus perkembangan situasi dan apa yang menjadi kebutuhan sebagai pencegahan dalam penanganan di lapangan.

Ditegaskannya, seluruh kebutuhan di lapangan sudah mampu ditangani dengan baik oleh setiap OPD. Hanya dua lembaga yakni Dinas Kesehatan dan RSUD Klungkung yang sempat melakukan revisi penjabaran anggarannya karena terdepan dalam melakukan penanganan. RSUD juga sudah BLUD, sehingga perubahan itu bisa dengan cepat dilakukan di internal manajemen rumah sakit.

Baca juga:  Ditanya Soal Balita Positif COVID-19, Ini Jawaban Kasatgas Bali

Sejauh ini Klungkung belum menetapkan status Siaga Keadaan Darurat. Menurutnya, ini tentu harus ditetapkan berdasarkan data dan kajian Dinas Kesehatan sesuai SOP Kementerian Kesehatan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN