Dewa Gede Rai. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar bergerak cepat guna mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat virus Corona. Tak ingin masyarakat mengalami keresahan di bidang ekonomi dan kesejahteraan sosial, Pemkot Denpasar mulai menyiapkan anggaran bagi warga yang positif terinfeksi Covid-19. Anggaran khusus diberikan bagi warga yang kepala keluarga atau tulang punggung keluarganya positif dengan catatan ekonomi menengah ke bawah atau warga kurang mampu.

Hal itu diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai, Senin (23/3). Menurutnya, mereka yang dinyatakan positif COVID-19 tidak perlu risau memikirkan bagaimana kehidupan keluarganya saat dirawat.

Baca juga:  Tim Transisi Bantu Koster-Ace Siapkan Perda dan Pergub

Sebab, Pemkot Denpasar sudah menyiapkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga pasien. Karena kepala keluarga yang dinyatakan positif harus meninggalkan pekerjaan selama dirawat.

“Keluarganya inilah yang kami akan tanggung kebutuhan pokoknya sehingga paling tidak dapat meringankan beban hidup keluarga terutama kebutuhan sehari-harinya seperti bahan pokok. Rinciannya ada di Dinas Sosial, namun kami berharap seluruh masyarakat Denpasar sehat dan terhindar dari virus Corona dan penyakit lainnya,” ujarnya.

Baca juga:  Klungkung Kaji BLT dari APBD Bagi Warga Terdampak COVID-19

Dikatakannya, saat ini Pemkot Denpasar sudah menyediakan anggaran Rp 3,6 miliar untuk penanggulangan COVID-19 pada fase pertama. Anggaran tersebut digunakan khusus dalam mitigasi, sosialisasi dan penanganan-penanganan lainnya yang berkaitan dengan virus Corona.

Jika berlanjut, pemkot menyiapkan anggaran Rp 25 miliar pada fase kedua dan menggelontorkan APBD Rp 100 miliar pada fase ketiga.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos)  Denpasar menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pembuatan SK dan kajian. Kepala keluarga yang dinyatakan positif COVID-19 dan diisolasi akan mendapatkan bantuan Rp 150 ribu per hari atau maksimal Rp 2,1 juta.

Baca juga:  BYB ke-8, 24 Seniman akan Memural Tembok Kota Denpasar

Besaran tersebut terhitung selama masa perawatan selama 14 hari. Syaratnya, mereka dinyatakan sakit oleh tim medis, KK dan KTP Denpasar serta masuk dalam golongan menengah ke bawah. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN