DENPASAR, BALIPOST.com – Indikasi banyaknya pekerja migran asal Bali yang lolos tanpa pemeriksaan telah menyebabkan kekhawatiran di masyarakat. Namun demikian, Satgas Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali membantah telah kecolongan.
“Saya sudah jelaskan, tidak semuanya harus karantina. Tetapi ada aturan internasional yang harus diikuti. Ada aturan pemerintah Indonesia yang harus diikuti. Yang tidak memenuhi regulasi itulah yang dikarantina, ditambah dengan hasil pemeriksaan kesehatan dan juga wawancara yang dilakukan oleh petugas KKP,” ujar Ketua Satgas yang juga Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Senin (23/3).
Menurut Dewa Indra, sekurang-kurangnya ada tiga yang diperiksa dari pekerja migran yakni dokumen perjalanannya, dokumen kesehatannya, dan wawancara yang menanyakan tentang riwayat perjalanannya, kemana saja pernah singgah, serta pemeriksaan fisik. Bila seluruhnya telah memenuhi syarat, maka mereka boleh pulang ke kampung halaman masing-masing.
Tapi kalau ada salah satu tidak terpenuhi, mereka dibawa ke karantina. “Tetapi kalau sakit, apapun dokumen yang ada kalau dia sakit dengan gejala-gejala COVID-19 langsung dirujuk ke RS. Jadi sesungguhnya tidak ada yang kecolongan,” tegasnya.
Dewa Indra menambahkan, semua pintu kedatangan di Bandara Ngurah Rai sudah disiapkan jalur khusus untuk pekerja migran. Artinya, mereka sudah dipisahkan dengan penumpang lain untuk melewati serangkaian pemeriksaan. “Jadi, mohon maaf bukan berarti lolos tetapi memang orang itu memenuhi syarat untuk karantina di rumah masing-masing,” jelasnya.
Karantina mandiri atau isolasi diri di rumah masing-masing, kata Dewa Indra, dilakukan selama 14 hari. Untuk memastikan hal tersebut, bupati/walikota melalui posko di desa masing-masing agar mengawasi para pekerja migran tersebut melakukan karantina mandiri dengan tertib dan disiplin. (Rindra Devita/balipost)