Presiden Joko Widodo. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan kepala daerah lewat konferensi video pada Selasa (24/3). Dalam Ratas itu, dikutip dari Antara, Presiden mengingatkan Kementerian serta seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan dana di APBN dan APBD untuk beban biaya penanganan pasien yang terpapar virus Corona atau COVID-19.

“Kita harus pastikan Gubernur, Bupati, Wali Kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan bagi masyarakat yang terpapar COVID-19,” katanya.

Baca juga:  Realisasi Investasi Hilirisasi Kuartal I-2024 Capai Rp75,8 triliun

Presiden juga meminta Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah untuk memastikan penjaminan pembiayaan pasien kepada rumah sakit. “Fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit,” ujarnya.

Selain itu, terkait keputusan sidang Mahkamah Agung yang membatalkan pasal tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Peraturan Presiden Nomor 75/2019, Kepala Negara meminta segera diselesaikan dasar hukum baru untuk mengatur pembiayaan BPJS. Sehingga terdapat kepastian pelayanan bagi pasien maupun bagi rumah sakit. (kmb/balipost)

Baca juga:  Jokowi : Projo Bukan Relawan Kardus
BAGIKAN