Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli telah mengeluarkan kebijakan bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (Work from Home –WFH). Kebijakan tersebut diberlakukan selama dua pekan, mulai 16 Maret hingga 30 Maret.

Sekda Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra kembali mengingatkan para pegawai agar menjalankan kebijakan tersebut dan menerapkan social distancing (jaga jarak) sesuai dengan arahan pemerintah. Giri Putra menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah itu diberlakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. “Pegawai itu diberikan di rumah bukan untuk libur, tapi bekerja dari rumah,” ujarnya, ditemui di Kantor Bupati Bangli, Senin (23/3).

Baca juga:  Mutasi, Bupati Bangli Sebut Sudah Kantongi Nama Pejabat

Pihaknya akan melakukan sweeping terhadap para ASN. Itu dilakukan dalam upaya menertibkan agar jangan sampai ada ASN yang menganggap masa dua pekan ini sebagai waktu liburan.

Sweeping dilakukan karena ada informasi yang diterimanya bahwa beberapa ASN justru bepergian selama penerapan WFH. “Saya dapat informasi seperti itu. Tapi tidak serta merta kami bisa menyalahkan. Perlu dilakukan investigasi. Apakah mereka bepergian itu untuk belanja kebutuhan pokok atau jalan -jalan,” terangnya.

Baca juga:  PPKM Mikro Terbaru Atur Zona Merah Harus WFH 75 Persen, Tak Izinkan Pekerja Mobilisasi ke Daerah Lain

Untuk melakukan sweeping itu pihaknya akan memerintahkan Satpol PP. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Satgas Penanggulanagn COVID-19 yang didalamnya ada unsur TNI-Polri.

Giri Putra menambahkan beberapa hari lalu Satpol PP sudah melaksanakan tugas menertibkan pelajar yang berkeliaran selama masa belajar dari rumah. “Ada beberapa anak-anak yang didapati keluyuran saat petugas melakukan sweping. Dan mereka lagsung dipulangkan,” pungkas mantan kepala Bapedda Bangli itu. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Pemkab Diminta Segera Perbaiki Jalan Rusak Akibat Bencana
BAGIKAN