Suasana di salah satu desa di Badung, Kamis (26/3). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah kabupaten/kota di Bali mengeluarkan surat edaran melarang warganya keluar rumah pascaperayaan Nyepi Caka 1942. Kebijakan melarang masyarakat keluar saat Ngembak Geni ini merujuk pada surat imbauan Gubernur Bali I Wayan Koster tetap meminta masyarakat tetap berada di rumah.

Melalui surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Bali Nomor 45/Satgascovid19/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020 yang dikeluarkannya, Koster meminta warga tetap melakukan aktivitas di dalam rumah pada Kamis 26 Maret 2020. Di Kabupaten Badung sendiri pemerintah setempat menyatakan mengikuti intruksi Gubernur Bali untuk meminta warga tetap melakukan aktivitas di dalam rumah pada hari ini.

Baca juga:  ASEAN Capital Market Forum Hasilkan 4 Kesepakatan

Namun, kebijakan tersebut tidak disampaikan melalui surat resmi melainkan hanya penyampaian secara lisan kepada para camat se Badung. Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Made Suardita, saat dikonfirmasi Kamis (26/3) tak menampik perihal tersebut.

Pihaknya mengikuti sepenuhnya keputusan Gubernur Bali terkait larangan keluar rumah dengan menginformasikan kepada aparatur desa tanpa bersurat. “Kami tidak mengeluarkan surat (himbauan tidak keluar rumah -red). Tapi tindaklanjutnya di seluruh desa adat sudah sangat tertib. Kami di Badung melalui Dinas Kebudayaan sudah kontak-kontak dan komunikasi dengan bendesa se-Badung,” tegasnya.

Baca juga:  Empat Kabupaten Nihil Tambahan Kasus COVID-19

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung, I Gde Eka Sidarwitha, mengatakan Badung merujuk pada intruksi Gubernur Bali. Namun, pihaknya tidak lagi mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan tersebut. “Kami tidak lagi mengeluarkan atau menerbitkan surat, karena itu (intruksi Gubernur Bali -red) sudah jelas,” ucapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN