Sugawa Korry. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPP Partai Golkar telah mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Sementara Calon Kepala Daerah untuk Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Bangli. SK DPP masing-masing dengan No. B-218/GOLKAR/III/2020 dan B-221/GOLKAR/III/2020 ini diserahkan oleh Ketua Korwil Pemenangan Bali, NTB dan NTT Gde Sumarjaya Linggih mewakili Ketua Umum DPP Partai Golkar.

SK diserahkan kepada Ketua DPD Partai Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry, Selasa (23/3).

“Surat Keputusan DPP No. B-218/GOLKAR/III/2020 tentang Penetapan Sementara Calon Kepala Daerah Kab. Karangasem dengan syarat dan penugasan dari Partai Golkar, atas nama I Gusti Ayu Mas Sumatri sebagai calon bupati dan Made Sukerana sebagai calon wakil bupati,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry dalam rilis, Kamis (26/3).

Baca juga:  Dipertanyakan, Kunker Sebagian Anggota DPRD Tabanan

Sedangkan Surat Keputusan No. B-221/GOLKAR/III/2020 untuk Kab. Bangli, lanjut Sugawa Korry, atas nama I Made Subrata sebagai calon bupati dan Ngakan Made Kutha Parwata sebagai calon wakil bupati. Dalam arahannya, Korwil Pemenangan Bali, NTB dan NTT Gde Sumarjaya Linggih disebut menyampaikan pesan-pesan agar surat keputusan ini dijadikan pegangan untuk meningkatkan sosialisasi dalam rangka mendorong peningkatan elektabilitas kedua pasangan calon.

“Yang dimaksudkan dengan penetapan sementara calon kepala daerah dengan syarat dan penugasan adalah, masih dilaksanakannya proses administrasi sesuai dengan juklak 02 dan harus dipenuhinya kerjasama dan koalisi, khususnya antara Partai Golkar dan Partai Nasdem,” jelas Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali ini.

Baca juga:  Buka Bimtek, Bupati Suwirta Dorong LPM Ikut Bangun Desa

Dikatakan Sugawa Korry, Partai Golkar berharap koalisi dengan Partai Nasdem di Provinsi Bali berlaku untuk 6 kab/kota yang melaksanakan Pilkada serentak di Bali. “Bagi Partai Golkar keputusan ini sudah mendekati 90%, kecuali tidak terpenuhinya kewajiban tersebut dan juga terkecuali ada masalah-masalah khusus, seperti masalah hukum misalnya,” imbuhnya.

Menurut Sugawa Korry, SK DPP sudah bisa dijadikan pegangan untuk calon-calon dalam rangka sosialisasi dan menggalang koalisi yang lebih besar, sampai dengan nantinya pendaftaran resmi calon di KPUD. Cara-cara untuk merebut simpati masyarakat agar mengikuti mekanisme yang ada serta menghormati kebijakan pemerintah terkait upaya penanggulangan COVID-19.

Baca juga:  Revisi PKPU No. 3/2017 Disepakati, Ini Salah Satu Poinnya

Pihaknya berkeyakinan, terbitnya SK DPP tidak hanya akan meningkatkan motivasi kedua pasangan calon. Tapi juga respon masyarakat, dengan harapan elektabilitas menjadi semakin kuat dan pada akhirnya akan memenangkan Pilkada di Kabupaten Karangasem dan Bangli.

“Berikan edukasi yang positif di tengah-tengah keprihatinan masyarakat menghadapi COVID-19 dan laksanakan politik yang santun dan berbudaya,” jelasnya.

Ia mengatakan, kader partai beringin dari tingkat desa hingga Provinsi akan bersatu padu memberikan dukungan. DPD Golkar Bali khususnya terus melakukan komunikasi politik dengan parpol-parpol di tingkat provinsi. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN