Rumah Sakit Unud di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. (BP/edi)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan penunjukkan RS yang akan secara khusus menangani COVID-19. Melalui surat tertanggal 27 Maret 2020 itu, RS tersebut akan menjadi tempat dirawatnya pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19.

RS yang ditunjuk itu adalah RS PTN Unud. Penunjukan dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat nomor 800/3521/Diskes, tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Rektor Universitas Udayana.

Baca juga:  Bidan Positif COVID-19, Layanan Rawat Inap Puskesmas Ditutup

Dalam surat tersebut, langkah penunjukan ini dilakukan untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19. Di tengah kondisi Bali saat ini, dimana dalam keadaan Siaga Darurat, diperlukan Rumah Sakit yang secara khusus menangani perawatan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 dan Pasien Positif COVID-19.

Dengan penunjukan ini segala biaya yang nantinya dikeluarkan oleh pihak RS PTN Unud di Jimbaran akan dibebankan pada APBD Semesta Berencana Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Renovasi Penyengker Pura, Warga Mengening Temukan Sarkofagus
BAGIKAN