PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan social distancing di area pelayanan publik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Bali. Dalam imbauan yang ditandatangani 27 Maret 2020 tersebut, masyarakat diimbau untuk mengurangi/menunda perjalanan ke Bali atau ke luar Bali, kecuali karena ada keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

“Himbauan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat (27/3).

Baca juga:  Zona Orange Ini Masih Tambah Kasus di Atas 200, Warga Luar Bali Naik 3 Digit

Koster juga meminta masyarakat agar tidak berkumpul, mengurangi interaksi, pengumpulan massa dan menjaga jarak sosial dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah. Kemudian meniadakan kegiatan adat dan agama yang mengumpulkan banyak massa.

“Himbauan tersebut dibahas bersama Pak Wagub, Sekda, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi, Ketua Parisada Provinsi Bali, Kapolda Bali, dan Pangdam IX Udayana serta Ketua DPRD Bali,” imbuhnya.

Baca juga:  Robot, Sang Pahlawan Perang Melawan COVID-19

Koster menambahkan, kepada penyelenggara pintu masuk Bali (bandara, pelabuhan penyeberangan dan pelabuhan laut) agar meningkatkan pengawasan terhadap perlintasan penumpang sesuai protokol pintu masuk dan protokol kesehatan COVID-19.

“Himbauan ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN