Kepala International Monetary Fund (IMF), Kristalina Georgieva. (BP/Dokumen)

WASHINGTON, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 telah menyebabkan merosotnya perekonomian global. Kondisi ini memerlukan pendanaan massif untuk membantu negara-negara berkembang. Demikian dikemukakan Kepala International Monetary Fund (IMF), Kristalina Georgieva pada Jumat (27/3) waktu setempat.

“Sangat jelas bahwa kita telah memasuki resesi yang akan lebih buruk dari 2009 saat krisis finansial global melanda,” katanya dalm briefing secara daring.

Dengan berhenti mendadaknya roda ekonomi dunia, IMF memperkirakan bahwa dana yang dibutuhkan membiayai ekonomi berkembang mencapai 2,5 triliun dolar AS.

Baca juga:  Diduga Selingkuh, Dua Anggota DPRD Bali Asal PDIP Diusulkan Dipecat

Namun, ia memperingatkan bahwa estimasi itu masih berada pada level yang terbawah.

Pemerintah di negara-negara berkembang, yang telah merugi karena eksodusnya modal lebih dari 83 miliar dolar dalam beberapa minggu terakhir, bisa menutupi kehilangan itu. Namun, sumber-sumber pendanaan domestik tidak mencukupi dan sebagian besar memiliki hutang yang cukup banyak.

Ia mengatakan hampir 80 negara, mayoritas merupakan negara dengan pendapatan per kapita yang rendah, telah meminta bantuan pendanaan dari IMF. “Kami sekarang memahami bahwa cadangan dan sumber daya domestik mereka tidak mencukupi,” ujarnya.

Baca juga:  Rekanan Pasar Melaya Dikenai Pinalti

Ia memuji adanya paket stimulus sebesar 2,2 triliun dolar AS yang disetujui Senat AS. Dana itu dikatakannya sebagai jaring pengaman bagi perekonomian terbesar di dunia itu dalam menghadapi turun drastisnya aktivitas ekonomi.

Paket stimulus AS ini juga penting karena mengakselerasi kontribusi AS sebesar 78 miliar dolar di pendanaan pinjaman IMF.

“Keputusan AS untuk mempercepat persetujuan dari kontribusi mereka ke IMF merupakan pesan yang kuat bagi komunitas internasional dan membantu meningkatkan kapasitas pendanaan pinjaman IMF menjadi 1 triliun dollar,” sebut Georgieva.

Baca juga:  Bali Diizinkan Kirim Babi Keluar, Ini Sejumlah Persyaratannya

Presiden Donald Trump menandatangani kebijakan stimulus itu menjadi peraturan perundang-undangan pada Jumat malam. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN