I Gde Eka Sudarwitha. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat di wilayahnya. Surat itu terkait pelaksanaan upacara Panca Yadnya.

Isi surat tersebut adalah bagi upacara yang bisa ditunda, masyarakat diharapkan menunggu hingga masa tanggap darurat COVID-19 berakhir. Sedangkan, bagi yang tidak, diminta mematuhi sejumlah arahan.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Badung, I Gde Eka Sudarwitha saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3) mengatakan surat Imbauan tertanggal 27 Maret 2020 dengan nomor 454/196/Disbud tersebut ditujukan kepada para camat, perbekel, dan bendesa adat di wilayahnya. “Upacara yang dimungkinkan ditunda oleh masyarakat sesuai surat tersebut, yakni Ngenteg linggih apabila belum pangalang sasih, Ngaben massal, Mamukur massal, dan Pawiwahan (menikah) dengan resepsi,” katanya.

Baca juga:  Polisi Bongkar Kuburan Hingga Rekontruksi Untuk Pastikan Winarta Dibunuh

Sementara pelaksanaan upacara yadnya yang tak bisa ditunda, yakni upacara dewa yadnya berupa piodalan. Mulai pura sad kahyangan, kahyangan jagat, kahyangan tiga termasuk kahyangan desa, pura dadia, panti dan paibon, dan piodalan di merajan masing-masing. Untuk upacara ini diimbau menggunakan upakara alit. (Parwata/balipost)

BAGIKAN