Tim Disdagprinkop UKM memantau harga bahan sembako di Pasar Anyar, Singaraja, Rabu (12/2). (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aktivitas di pasar tradisional di Buleleng mulai dibatasi, menyusul penyebaran COVID-19. Pembatasan operasional ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng No. 02/Satgas COVID-19/III/2020 tanggal 28 Maret 2020.

Dari edaran yang ditandatangani Bupati Putu Agus Suradnyana (PAS) tersebut diinstruksikan agar Perusahaan Daerah (PD) Pasar Buleleng membatasi waktu pedagang berjualan di semua unit pasar yang dikelola perusahaan. Hal ini untuk mencegah penularan wabah COVID-19 yang bisa saja terjadi di areal pasar, karena setiap hari terjadi kerumunan warga.

SE ini berlaku dari Minggu (29/3) sampai jangka waktu yang tidak ditentukan. Pada poin 1 disebutkan, kegiatan perdagangan di pasar tradisional diatur jam buka dan tutup.

Baca juga:  Dampak Pandemi, Penjualan Dandang Turun 60 Persen

Setiap hari, pedagang dipersilahkan berdagang dari pukul 11.00 Wita dan pada pukul 14.00 Wita, pedagang harus sudah menutup kios atau los tempat mereka berjualan. Pada poin 2 diinstruksikan agar direksi PD Pasar memerintahkan kepada masing-masing kepala unit pasar untuk menyosialisasikan pengaturan jam buka dan tutup pasar tradisional di Bali Utara.

Sedangkan, pada poin 3 kepada para camat, perbekel dan lurah untuk menyebarkan instruksi ini kepada masyarakat dan bersama-sama melakukan pemantauan aktivitas pasar tradisional di wilayah masing-masing. Bupati Putu Agus Suradnyana mengatakan, pengaturan operasional pasar tradisional ini terpaksa dilakukan untuk mendukung instruksi pemerintah yang melarang kerumunan warga di tempat umum dan mengupayakan keselamatan bersama.

Baca juga:  Dua Hari Berturut-turut!! Bali Laporkan Tambahan Puluhan Kasus Positif COVID-19

Selain itu, alasan mengapa jam buka 11.00 Wita dan pasar tutup pada pukul 14.00 wita, karena dari referensi menyebut virus tidak bisa berkembang pada jam tersebut. “Saya minta PD Pasar menyosialisasikan dengan baik pengaturan operasional pasar tradisional di daerah kita. Kepada pedagang dan pengunjung mengikuti edaran ini dan tetap membatasi jarak sosial di tengah wabah ini,” tegasnya.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Buleleng Made Agus Yudi Arsana membenarkan telah menerima SE Bupati tentang pengaturan jam buka dan tutup pasar tradisional. Dia mengatakan, mulai Sabtu (28/3) jajarannya telah menyosialisasikan pengaturan operasional pasar kepada pedagang.

Baca juga:  Prokes Jadi 'Panglima Perang' untuk Penanganan Covid-19

Pada intinya, pedagang sudah memahami dan bersedia mengikuti instruksi pemerintah di masa darurat ini.

Selain itu, pihaknya bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indoensia (IDI) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buleleng memasang wastafel di areal pasar tradisional. Ada lima lokasi pasar yang sudah dipasangi tempat mencucui tangan dan sabun yaitu, di Pasar Kampung Tinggi, Pasar Anyar, Banyuasri, Pasar Desa Banjar, dan Pasar Seririt. (Mudiarta/ balipost)

BAGIKAN