DENPASAR, BALIPOST.com – Demi mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di Bali, sejumlah upacara keagamaan yang melibatkan massa dalam jumlah besar mulai diatur. Bahkan sudah ada keputusan bersama terkait ini yang ditandatangani PHDI, MDA Provinsi Bali, dan Gubernur Bali.

Dalam surat keputusan bersama itu, semua upacara Panca Yadnya yang bersifat ngawangun atau direncanakan supaya ditunda sampai batas waktu dicabutnya status Pandemi COVID-19. Seperti karya melaspas, ngenteg lingguh, ngaben, ngaben massal, mamukur, maligia, rsi yadnya (padikshan), meajar-ajar, nyegara gunung dan lainnya. Begitu juga kegiatan adat yang melibatkan banyak orang seperti pasangkepan dan patedunan dan sejenisnya agar ditunda atau pesertanya dibatasi kalau memang harus dilaksanakan.

Baca juga:  Lupa Kunci Pintu Kamar, HP dan Uang Raib Digondol Maling

Dalam Keputusan Bersama No:020/PHDI-Bali/III/2020 dan No:04/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 itu juga disebutkan, untuk upacara Panca Yadnya selain yang bersifat ngawangun tersebut dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang terbatas. Pelaksanaannya agar mengikuti protap penanggulangan COVID-19 dari instansi berwenang.

Diantaranya, mengutamakan PHBS, menjaga jarak antar orang paling sedikit 1,5-2 meter, menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, serta menggunakan masker. Selain diatur pula tentang pelaksanaan karya Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, karya Ngusaba Kadasa di Pura Batur, serta karya di Pura selain Kahyangan Jagat.

Baca juga:  Segini, Jumlah Kontak Erat 3 Pasien Positif COVID-19 di Bali

Secara khusus, mengenai pitra yadnya berupa ngaben untuk yang meninggal karena positif COVID-19, dalam keputusan bersama tertulis agar dilakukan dengan kremasi langsung atau makingsan di geni sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

Sedangkan untuk manusia yadnya terkait kelahiran seperti telu bulanan dan otonan dapat dilaksanakan. Dengan catatan, upacara sederhana, jumlah peserta terbatas dan tidak ada undangan.

Pun dengan pawiwahan yang tidak bisa ditunda, agar melibatkan sedikit orang dengan upacara paling inti serta tidak menggelar resepsi sampai status pandemi COVID -19 dicabut secara resmi. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Kelompok Umur Ini, Terbanyak Sumbang Kasus COVID-19 Per 24 September
BAGIKAN