MANGUPURA, BALIPOST.com – Tahapan Pilkada di Kabupaten Badung ditunda. Kebijakan ini atas dasar Surat Edaran KPU RI nomer 285 tahun 2020.
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, mengatakan dengan adanya SE tersebut maka dilakukan penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020. Penundaan itu meliputi Masa Tugas Badan Adhoc yaitu Penyelenggara Pemilihan di tingkat Kecamatan yang disebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penyelenggara Pemilihan di tingkat Desa/Kelurahan yang disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Di Badung sendiri karena tidak ada calon Perseorangan, maka mengacu pada Keputusan KPU RI nomor 179 tahun 2020, maka ada tahapan yang ditunda di Kabupaten Badung,” ujar Semara Cipta, Sabtu (28/3).
Pria yang akrab disapa Kayun ini menyebutkan tahapan yang ditunda adalah masa kerja PPS, masa kerja PPK, perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.(Parwata/Balipost)