SINGARAJA, BALIPOST.com – Tidak hanya membatasi jam buka pasar tradisional, hal yang sama juga berlaku bagi pengelolaan supermarket dan toko modern. Mencegah penularan wabah COVID-19, setiap supermarket dan toko modern diizinkan buka mulai pukul 10.00 wita hingga 14.00 wita setiap hari.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd. Didampingi Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokom) Setda Buleleng Ketut Suwarmawan mengatakan, pembatasan jam buka bagi supermarket, toko modern, dan toko konvensional lain itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Bupati No. 03/Satgas COVID-19/III/2020 tanggal 28 Maret 2020. Dari SE itu, Bupati menginstruksikan kepada para camat di Buleleng untuk menindaklanjuti instruksi ini.
Setiap manajemen supermarket, toko modern berjejaring dan toko konvensional mulai Minggu (29/3) ini diizinkan beroperasi selama 4 jam setiap hari. Batasan ini mulai dari buka pukul 10.00 Wita dan wajib sudah tutup pukul 14.00 Wita.
Pengaturan ini mencegah kerumunan warga di masa darurat COVID-19. Terkait sampai kapan pembatasan ini, Suyasa menyebut sesuai SE diatur pembatasan ini berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.
Untuk itu, selama masa pembatasan jam operasional itu, para camat ditugaskan memantau dan mengawasi aktivitas supermarket dan toko modern berjejaring atau toko konvensional lain di wilayah masing-masing. (Mudiarta/balipost)