SEMARAPURA, BALIPOST.com – Upaya pencegahan COVID-19, terus menyasar pusat-pusat keramaian. Ini untuk memutus penyebaran virus itu, yang memiliki sifat penyebaran sangat cepat pada titik keramaian di tempat-tempat umum.
Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengeluarkan SE (Surat Edaran) untuk membatasi jam operasional pasar, baik pasar rakyat, toko swalayan maupun rumah makan. SE ini mulai beredar pada Minggu (29/3) pagi.
Ada beberapa penekanan yang disampaikan pemerintah daerah, agar masyarakat semakin meningkatkan upaya pencegahan, mengingat persebaran COVID-19 semakin cepat setelah memperhatikan progress warga positif dan jumlah korbannya. Pasar rakyat, toko swalayan dan rumah makan diminta wajib memperhatikan kebersihan tempat, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala hingga memasang papan informasi/spanduk tentang bahaya dan/atau pencegahan COVID-19.
Tempat-tempat ini juga diminta menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan, untuk mempermudah masyarakat melakukan pencegahan. Para pelaku usaha ini juga diimbau tidak bepergian ke tempat lain dan langsung pulang ke rumah masing-masing setelah melakukan kegiatan usaha perdagangan.
Pemkab Klungkung mengatur jam operasional pasar rakyat dimulai pada pukul 07.00 WITA sampai dengan
pukul 15.00 WITA. Jam operasional toko swalayan dan rumah makan juga diatur dimulai pada pukul 08.00 WITA
sampai dengan pukul 20.00 WITA.
Khusus untuk jam operasional Pasar Senggol, pada pukul 15.00 WITA sampai dengan pukul 20.00 WITA. Biasanya pasar ini cukup ramai dan buka hingga pukul 23.00 WITA.
Pengunjung agar tidak bergerombol atau
menjaga jarak setidaknya satu meter saat berinteraksi dengan orang lain dan langsung meninggalkan tempat setelah melakukan pembelian. Para pengelola tempat-tempat ini wajib melaporkan kondisi tempat masing-masing secara berkala kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan melalui Nomor Whatsapp 0878-6319-1237. Atau bisa melalui UPTD Pengelolaan
Pasar melalui Nomor Whatsapp 0811-3811-3500.
SE diminta mulai diterapkan per Senin, 30 Maret sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. “Setelah jam operasional diatur, mengenai penyesuaian retribusi, akan dibahas lebih lanjut,” kata Bupati Suwirta. (Bagiarta/balipost)